Featured

    Featured Posts

KOPERASI UNIT DESA (KUD) - KUD.CO.ID

KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pengertian KUD dan Dasar Hukum
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.




Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.

Struktur Unit Usaha
perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.

Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
2. Bagian Produksi dan Pengolahan.
3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.

D. Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarka sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.
Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di
KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan.
KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja.
Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.

Permasalahan Koperasi

Permasalahan Koperasi, Koperasi merupakan suatu wahana pengembangan demokrasi ekonomi dan sekaligus merupakan wahana untuk menghimpun po­tensi pembangunan yang terpencar diantara para warga masyara­kat golongan ekonomi lemah. Dengan wadah koperasi, para warga masyarakat tersebut akan dapat meningkatkan harkat dan kese­jahteraan hidupnya melalui peningkatan secara maksimal parti­sipasi dan prestasinya dalam pembangunan sesuai dengan poten­si masing-masing atas dasar asas otoaktivitas dan solidaritas. Dalam melaksanakan pembinaan koperasi, Garis-garis Besar Haluan Negara menentukan agar yang diutamakan adalah koperasi unit desa. Koperasi Unit Desa, disingkat KUD, meru­pakan langkah yang sangat diperlukan. Pembangunan KUD dapat membangkitkan swadaya masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan taraf hidupnya. Lagi pula, pembangunan KUD juga akan membantu masyarakat pedesaan untuk mendorong perkembangan kewirausahaan. Dan apabila berhasil,juga mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang selanjut­nya akan mendorong perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas penduduk daerah pedesaan.
Pengertian Koperasi
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi atas asas kekeluargaan itu dinamakan KUD, KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
apat didalam wilayah unit desa.
Selain banyak memberikan manfaat kepeda masyarakat perdesaan, KUD juga memiliki permasalahan-permasalahan.Untuk mewujudkan KUD agar bisa menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD. Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
1) Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
1) KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
2) Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3) Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
a. Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan memperbaiki manajemen koperasi
Salah satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa (KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas sesuai kebutuhan anggota.

Program Pembinaan Koperasi Unit Desa

Program Pembinaan dan Pengembangan KUD
Di Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada pekerjaannya.
Melihat liputan kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun 1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan, penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Partisipasi masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi kunjungan mereka ke KUD.
Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka pengembangan KUD, diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.

Sejarah Koperasi

Keberadaan Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) tidak terlepas dari eksistensi dan peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pembangunan nasional. Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. Tugas utama BUUD adalah untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD. Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD.
Dalam tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian). Sejalan dengan strategi pembinaan dan pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus KUD timbul pikiran untuk untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder).
Dengan latar belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah memprakarsai pembentukan Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk adalah Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974), Pusat KUD Bengkulu (1975), Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa Timur (1975) dan seterusnya. Gagasan untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk pertama kali pada forum Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X pada tanggal 7 sampai 8 Nopember 1977 di Jakarta.
Dalam forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari Pusat KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat mengusulkan agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai pembentukan Induk KUD, mengingat hampir di semua propinsi sudah terbentuk Pusat KUD.
Kemudian untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai 26 Mei 1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa Timur, yang disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”. Pertemuan ini diprakarsai oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara. Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam rapat yang dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di Jakarta.
Tepat pada tanggal 12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat di Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Metaram DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan Drs. Harnowo), Jawa Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad Makmun), Bali (I Wayan Tegeg B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan Girsang), Aceh (Drs. Misbach Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A. Illat). Sedangkan dari pihak pejabat pemerintah yang hadir ialah: Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH), Direktur Binus Ditjenkop (Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi (Drs. Soebiakto Tjakrawerdaya).
Untuk pertama kali, Induk KUD berkantor di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta. Tepat pada Hari Koperasi yang ke 33, 12 Juli 1980, Induk KUD mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi dari pemerintah, dengan nomor: 8282. Secara berturut-turut, Ketua Umum yang pernah memimpin Induk KUD, yaitu: M. Yahya Suryanegara (1979-1980), Lili Kusumah (1980-1987), H.A. Latief (1988), H.M. Rapi’i (1988-1993) dan 1993-1998), H. AM. Nurdin Halid (1998-2003 dan 2003-2005), dan Herman Y.L. Wutun (2005-2008, 2008-2013 dan 2014-2018).

Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa

MASYARAKAT mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD). Model koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru. Yang pertama berkembang massif selaras dengan liberalisasi pasar dan yang kedua mulai rontok saat deregulasi pasar diberlakukan.

Ibnoe Soedjono, Dirjen Koperasi era Orde Baru, mencatat, “Selama 20 tahun terakhir, KUD telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai organisasi yang salah. Karena itu, investasi negara yang jumlahnya triliunan rupiah menjadi pemborosan, tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan tidak memperkuat KUD. Justru sebaliknya, hanya dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang ada dan dalam posisi ikut ambil keputusan-keputusan.” Sebagai mantan dirjen, Ibnoe Soedjono menginsyafi ternyata pola pengembangan KUD yang top down keliru. Over sympathy negara dengan gerojokan berbagai fasilitas sampai triliunan rupiah justru membuat KUD tak memiliki daya berdikari. Mental ketergantungan telah merusak daya prakarsa dan kewirakoperasian para pengurusnya.

Meski demikian, sampai saat ini paling tidak ada 9.437 KUD masih beroperasi di seluruh pelosok Tanah Air. Lantas, apa yang perlu dilakukan agar mereka adaptif terhadap perubahan zaman? Core business KUD Dalam beberapa serial Lokakarya Koperasi Perubahan yang diselenggarakan Kopkun Institute, ditemukan bahwa dari 80-an peserta, hanya tiga hingga lima KUD yang masih menyelenggarakan usaha penggilingan padi, distribusi pupuk atau sarana produksi padi atau pertanian (saprodi/saprotan). Di beberapa tempat, rice milling unit (RMU) itu bahkan tak lagi mereka operasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul. Di sisi lain, core business atau usaha inti mereka sebagian besar berupa simpan pinjam, waserda atau toserba, sentra kulakan, peternakan, dan perdagangan umum lainnya. Selain usaha inti, sebagian besar KUD memiliki usaha penunjang seperti layanan pembayaran rekening listrik, konter pulsa, layanan payment point online bank (PPOB), dan sebagainya.

Secara umum, core business KUD telah meninggalkan sektor pertanian. Tentu saja kondisi hari ini berbeda dari tahun 1970 hingga 1980-an di awal KUD berkembang. Core business yang berubah itu erat kaitannya dengan basis keanggotaan yang berubah. Setelah kegagalan kredit usaha tani (KUT), yang secara nasional mencapai 8 triliun rupiah, banyak KUD yang basis anggotanya petani luluh lantak. Selain karena masalah gagal angsur (non-performing loan), sebagian juga telah meninggal dunia atau menua dan tak lagi produktif. Di atas kertas, banyak KUD mempunyai anggota sampai ribuan orang. Namun, dari ribuan itu hanya ratusan yang masih aktif lakukan partisipasi ekonomi dalam bentuk modal dan transaksi. Beberapa KUD skala menengah juga sebagian telah meninggalkan sektor pangan. Bisnis inti mereka seperti unit simpan pinjam (USP) yang melayani anggota dan juga masyarakat umum. Sebagian yang lain menyelenggarakan usaha ritel dalam bentuk toserba dan bahkan swalayan modern.

Ada juga KUD yang telah melakukan pemekaran (spin off) dengan memecah unit sektor riilnya dengan simpan pinjamnya menjadi sebuah KSP yang otonom. Dalam kasus spin off, KSP hasil pemecahan berkembang lebih cepat jauh meninggalkan capaian sektor riilnya. Rekayasa ulang bukan revitalisasi Saat ini pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak tengah mengembangkan program revitalisasi KUD. Tujuannya mengembalikan kejayaan KUD seperti dulu. Berbagai program dibuat seperti penanaman singkong untuk produksi mocaf, badan usaha milik rakyat (BUMR), berbagai kegiatan bimbingan teknis (bimtek) serta kegiatan atau program lainnya. Masalahnya, berbagai program itu mengandaikan KUD hari ini masih sama dengan KUD tempo dulu yang padahal sudah berbeda. Hal itu bisa dilihat dari tematik kegiatan yang berpusat pada isu pangan atau pertanian.

Tentu saja, sebagian KUD yang masih berbasis petani bisa menerima program itu dengan baik. Namun, bagi sebagian besar yang lain justru menjebaknya dalam irama poco-poco. Alih-alih mengembalikan KUD ke cetak birunya seperti masa lalu, lebih realistis untuk membuat KUD adaptif di hari ini dan masa depan. Artinya, suatu agenda yang mendorong maju KUD meski dengan konsekuensi KUD berubah bentuk sehingga pilihan yang lebih masuk akal adalah melakukan rekayasa ulang (reengineering) daripada revitalisasi. Charles Darwin pernah bilang, “Bukan yang terkuat, terbesar, atau terpandai, melainkan yang adaptif terhadap perubahan yang dapat bertahan.” Rekayasa ulang KUD bertujuan membuatnya adaptif dengan konteks kontemporer. Tak lagi terjebak pada nostalgia masa lampau: sebagai anak emas Orde Baru, tetapi si akil balik yang harus bertanggung jawab atas nasibnya (self responsibility). Koperasi Usaha Daerah Ada satu kisah menarik yang muncul di Lokakarya Koperasi Perubahan Angkatan Kedua, Juli 2017. Satu KUD di Kabupaten Tegal mengatakan telah melakukan perubahan anggaran dasar (PAD) sebanyak sembilan kali. Yang terkini adalah melakukan perubahan nama dari koperasi unit desa menjadi koperasi usaha daerah dengan singkatan sama, KUD. Ini contoh bagus bagaimana pengurus mencoba mengembangkan kapasitas kelembagaan agar area kerjanya lebih luas. Menariknya, KUD Kab. Tegal itulah satu-satunya peserta lokakarya yang telah memiliki rencana strategis (renstra) di antara puluhan peserta lainnya.

KUD sebagai koperasi unit desa dimaklumatkan beroperasi di dua area kecamatan. Dengan mengubahnya menjadi koperasi usaha daerah, KUD dapat beroperasi di seluruh wilayah kabupaten. Perubahan seperti itu tentu saja membuat KUD beroperasi dalam sistem pasar yang lebih luas. Konsekuensinya, keanggotaannya bisa tersebar dimana saja seturut dengan perluasan unit layanan usahanya. Artinya koperasi usaha daerah itu memiliki skala sosio-ekonomi lebih luas daripada sebelumnya. Rekayasa ulang suatu KUD bisa berangkat dari core business unggulannya. Sehingga, bisa saja KUD berubah sama sekali menjadi sebuah koperasi serba usaha (KSU) dengan menghilangkan nama “KUD” atau bahkan berubah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP). Hal itu sah dilakukan selama anggota bersetuju dalam forum rapat anggota. Pada mereka yang terbebani citra minor “KUD”, rebranding bisa dilakukan untuk memperoleh daya ungkit. Misalnya saja KUD Daya Mandiri bisa berubah nama menjadi “Koperasi Daya Mandiri” dengan konsentrasi pada sektor ritel, kerajinan atau produksi non-pangan dan jenis lainnya. Upaya itu bisa mendorong masuknya anggota-anggota baru sebagai basis anggota yang bermasa depan. Rekayasa ulang itu perlu dikerangkakan dalam perencanaan strategis (renstra) sehingga berbagai perubahan berjalan padu. Misalnya saja, banyak KUD yang mengalami degenerasi dengan anggota tua lebih banyak daripada yang muda. Alhasil, regenerasi kepengurusan tersendat. Lewat rekayasa ulang itu, KUD didorong terbuka bagi semua orang dan semua lapisan umur.

Dengan cara begitu masalah degenerasi dapat diselesaikan. Nothing to lose Bagi KUD-KUD yang tak lagi bergerak di sektor pertanian atau pangan, rekayasa ulang seharusnya dapat dilakukan tanpa beban (nothing to lose). Apa sebab? Karena sejatinya KUD sekadar bentuk, sedang apa yang esensial adalah spirit koperasinya. KUD bisa berubah bentuk menjadi apa pun selama masih berwujud koperasi dengan visi menyejahterakan anggota dan memberi dampak sosial bagi masyarakat. Sebaliknya dengan rekayasa ulang, koperasi akan peroleh vitalitas baru dengan daya ungkit lebih besar. Itulah koperasi perubahan yang memiliki kapabilitas dinamis (dynamic capability) sehingga selalu adaptif dengan zaman. Di sisi lain, pemerintah dan pihak lain tak perlu lagi menyeret-nyeret KUD ke sektor pertanian atau pangan. Masih ada model lain seperti koperasi tani (koptan) yang jelas-jelas berbasis kelompok tani (poktan/gapoktan) yang lebih tepat untuk digandeng tangan. Sularso, Dirjen Koperasi era Orde Baru, yang sampai sekarang masih aktif di gerakan koperasi dengan gemas menegaskan, “Koperasi bisa besar tanpa harus merepotkan pihak lain. Kebijakan pemerintah hanya menjadi variabel eksternal, namun berhasil-gagalnya kembali pada daya internal (inner power) koperasinya masing-masing. Dan koperasi yang baik tidak mengemis-emis bantuan negara.” Jadi, rekayasa ulang KUD bukan kebutuhan pemerintah sebagai variabel eksternal. Namun, kebutuhan KUD itu sendiri yang masih ingin hidup minimal 20 tahun yang akan datang.
Koperasi Indonesia

Koperasi Aceh

Data Koperasi wilayah Aceh


Informasi Tentang BUMDes Lengkap, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini, jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes. Apakah itu berarti …

Perbedaan Bumdes dan Koperasi Desa, Sebelum adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lahir dan mulai berlari seperti sekarang ini sesungguhnya telah ada lembaga ekonomi sosial yang juga mumpuni. Namanya Koperasi, sebuah sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia yang lebih makmur. Lalu, apa …

Pembangunan Desa Melalui Ekonomi Digital – Penetrasi internet di Indonesia pada tahun 2018 telah mencapai separuh jumlah penduduk, baik yang tinggal di kota besar maupun pedesaan. Selain membuka akses yang lebih luas terhadap pengetahuan, kemajuan teknologi telekomunikasi juga turut berperan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa. “Di luar dugaan, digitalisasi di Indonesia sudah cukup mengakar. Kalau …

MASYARAKAT mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD). Model koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru. Yang pertama berkembang massif …

KUD Bhumikarta Maraknya Toko Modern dan Toko “Online” pada Saat Ini Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia pada tahun 1980 hingga 1990-an menjadi bagian tak terpisahkan masyarakat desa. Selain untuk membayar listrik, KUD juga menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat. Namun kini, KUD semakin ditinggalkan warga. Di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, misalnya. Pada awalnya, ada puluhan KUD yang …

Salah satu kegiatan umkm di pedesaan PROGRAM dan KEGIATAN A. Program Dengan mengacu pada sejumlah kebijakan tersebut di atas, maka untuk mewujudkannya dijabarkan dalam program. Program pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang merupakan program yang akan dilaksanakan dalam rangka menuntaskan permasalahan yang dihadapi serta untuk mewujudkan visi dan misi. …

Lambang Koperasi Baru Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa : “Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran …

Tentang Koperasi Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh “pekerja-pemiliknya”. Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja “murni”, hanya pekerja yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan …

Menaker Optimis: Kesejahteraan Kaum Pekerja Lewat Koperasim, Guna meningkatkan kesejahteraaan pekerja atau buruh, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mendorong terbentuknya koperasi. Dengan berdirinya koperasi pekerja tersebut, diharapkan dapat menjadi lembaga yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Hanif optimis kalau pekerja buruh semakin cepat memperoleh peningkatan kesejahteraan dan terorganisirnya ekonomi yang lebih baik. “Kami yakin, koperasi bisa …

Koperasi Nomor Badan Hukum Tanggal Badan Hukum Alamat Kecamatan NIK Sertifikat Koperasi Pegawai Negeri Kokardes 1356/BH/XII 25/05/1987 Jl. Syech Abdurauf No.1 Tapaktuan Tapaktuan 1103050100064 Sudah Bersertifikat Koperasi Pegawai Republik Indonesia KOSTRAT 1664/BH/XII/1982 13/09/1982 Jl. Teuku Raja Angkasah No. 79 Tapaktuan 1103050200060 Sudah Bersertifikat Koperasi Pegawai Negeri Mekar Jaya 2282/BH/XII 07/08/1992 Labuhanhaji Labuhan Haji 1103090030019 Sudah …

PEMERINTAH Kota Tangerang melalui Dinas Koperasi dan UMKM menggelar perhelatan akbar. Yakni kembali menggebrak dalam pagelaran Pameran Koperasi dan UMKM dengan sangat meriah. Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mendukung acara ini dibuat spektakuler mungkin. Pasalnya berbagai produk UMKM unggulan di Kota Tangerang dijajakan dengan harga miring. Super diskon bertebaran. Orang nomor satu di Kota …

Dasar, tata cara dan syarat untuk pembentukan koperasi unit desa, Koperasi yang didirikan oleh masyarakat atau perorangan harus memahami terlebih dahulu dasar dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi agar dapat meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Dasar-dasar pendirian Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu: Undang-undang Dasar 1945, …

Rivalitas Positif Team Dalam Peningkatan Profit Online, Bulan Maret kami mencoba ujicoba hal baru di Team online kami sebuah kompetisi antar karyawan. Utamanya di Team CS dan Advertiser. Dengan tiap 1 advertiser mensupply iklan ke kurang lebih 10 CS di bawahnya, 4 Advertiser kami fokus memaintain dan manajemen leads secara maksimal berdasarkan KPI (Key Performance …

Peran Koperasi Unit Desa, KUD adalah wahana para masyarakat pelaku ekonomi desa mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi dan peningkatan pendapatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat pedesaan khususnya di bidang ekonomi. Peran dan Manfaat Hadirnya Koperasi Unit Desa Dalam sejarah perekonomian Indonesia, koperasi memegang peranan penting sebagai salah satu pondasi ekonomi yang berbasis kerakyatan. …

Koperasi Sokoguru Perekonomian Indonesia, Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah …

Tujuan dan Fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) secara umum, Menurut Pasal 3 UU perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan …

Peran KUD Membantu Perekonomian Desa, Adapun peran KUD dalam membantu perekonomian desa adalah sebagai berikut 1) Peran KUD dalam pembangunan ekonomi pedesaan Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada pedagang, peternak dan petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan pemasaran. Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam …

Startup KUD, Kembali ke desa aktivis perdesaan di desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. Satu hal yang menarik buat saya adalah pkamingannya akan masa depan. Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa desa adalah masa depan. Masa depan akan menghadirkan masyarakat yang tidak terpusat namun saling terhubung (decentralized networked society). Bayangannya seperti desa yang setiap penduduknya senantiasa …

Desa membutuhkan informal leader yang potensial. Potensi yang sangat banyak di desa memerlukan penggerak yang tahu kebutuhan perubahan agar desa menjadi lebih baik. Desa-desa tidak akan tenggelam ketika informal leader memahami dan mampu menggerakkan potensi desanya. Siapa informal leader tersebut ? Berbicara soal desa tidak akan ada habisnya. Beragam potensi yang bisa dikembangkan menjadi salah …

Kebanyakan pelaku UKM lebih tertarik untuk membahas ide dan inovasi bisnis, strategi marketing, produksi dan target penjualan daripada berbicara manajemen keuangan. Memang benar, sumber kas usaha adalah penjualan dan keuntungan. Tapi bisnis tidak sekadar bagaimana menghasilkan uang, melainkan juga bagaimana membelanjakan dan mengendalikannya. Manajemen keuangan tidak hanya sekadar bagaimana mengelola uang kas. Tapi lebih daripada …

Menata Ulang Konsep Koperasi Unit Desa, mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD). Model koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde …

Moh Hatta atau nama lengkapnya adalah Mohammad Hatta adalah salah satu tokoh proklamasi yang memiliki peranan dalam proses kemerdekaan indonesia. Sehingga alangkah baiknya kita baca dengan seksama sekilas tentang biografi moh hatta berikut. Kelahiran Mohammad Hatta lahir di Bukittinggi, Payakumbuh pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau adalah wakil presiden republik indonesia yang pertama yang memiliki …

Sejarah Pembentukan KUD (Koperasi Unit Desa), Keberadaan Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) tidak terlepas dari eksistensi dan peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pembangunan nasional. Pada tahun 1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok, terutama padi. Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha …

Peran dan Manfaat Hadirnya Koperasi Unit Desa, Dalam sejarah perekonomian Indonesia, koperasi memegang peranan penting sebagai salah satu pondasi ekonomi yang berbasis kerakyatan. Salah satu jenis koperasi yang memiliki peran cukup vital bagi pembangunan, khususnya di pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD). KUD secara umum bergerak di wilayah pedesaan. Awalnya koperasi ini dibentuk untuk memenuhi …

KOPERASI UNIT DESA (KUD) Pengertian KUD dan Dasar Hukum Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong …

Bapak Koperasi Indonesia, Koperasi di Indonesia melewati proses yang panjang hingga muncul sosok seperti Mohammad Hatta yang menjadi ikon Bapak Koperasi Indonesia. tirto.id – Pada 17 Juli 1953, Mohammad Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Hatta aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan menulis berbagai …

Kepada warga desa, jangan kawatir, sekarang ini ada banyak peluang usaha rumahan di desa yang bisa membawa kehidupan ekonomi Anda melesat cepat. Ini terjadi karena kini desa bukan lagi tempat terpencil yang identik dengan kemiskinan, keterbatasan peluang kerja dan sebagainya. Sebaliknya, kini desa justru menjanjikan banyak peluang usaha yang luar biasa. Perkembangan teknologi komunikasi terutama …

Layanan Izin Koperasi Online, Upaya mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan meluncurkan Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) secara online. Upaya mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan meluncurkan Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop) secara online. Deputi Bidang Kelembagaan …

KUD (Koperasi Unit Desa) Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakan desa untuk membantu perekonomian masayarat. sampai saat ini masyarakat desa masih mempercayai dengan adanya KUD ditempat tinggal mereka, karena mereka dapat menyimpan dan meminjam dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. berikut adalah pembahasannya: KOPERASI UNIT DESA ( K U D ) Koperasi Unit …

Membangitkan Koperasi Unit Desa, Koperasi sebenarnya bisa bersaing dengan pemodal besar dalam rantai pasok beras. Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendata, saat ini hanya tinggal 150 koperasi unit desa di 17 provinsi yang aktif dan bisa diandalkan. Koperasi sebenarnya bisa bersaing dengan pemodal besar dalam rantai pasok beras. Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha …

Peran KUD untuk Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan, Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan …

Digitalisasi Induk KUD Perkuat Jaringan di Nusantara, Di tengah disrupsi digital yang makin kuat menggoyang pelaku bisnis di Indonesia, adalah keniscayaan transformasi digital dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan kondisi saat ini. Apalagi 35% penduduk Indonesia adalah generasi mlilenial atau Gen Y yang semuanya pengguna internet paling tinggi. Hal ini juga disadari oleh Induk KUD (Induk …

Mengapa KUD Service? Boleh jadi, sesuai dengan program Nawacita yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi, KUD Service mewakili semangat itu: turut meningkatkan produktivitas dan daya saing pelaku usaha (rakyat) di pasar internasional, sehingga tercipta kemandirian ekonomi. Mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia dengan cara mengembangkan skala usaha kecil menengah (UKM) yang sudah ada, membantu penjualan produk atau jasa UKM …

Peluang bisnis dan usaha yang sangat menjanjikan untuk masyarakat yang tinggal di kampung atau desa sangat banyak sekali ragamnya, tinggal bagaimana kita mampu menganalisa salah satu yang paling potensial untuk dijalankan. Tinggal di desa dan perkampungan bukan berarti sangat terbatas kesempatan untuk menjalankan bidang bisnis dan usaha. Seperti layaknya masyarakat perkotaan, warga desa juga masih …

Peran KUD bagi Masyarakat Desa, pada dasarnya semua koperasi yang didirikan di indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. di indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan beerbagai macam fasilitas, dana yang di peroleh koperasi unit desa sama hal nya dengan koperasi yang lain yaitu berasal dari …

Di tengah persaingan usaha yang makin ketat, para pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah (UMKM) di sektor kerajinan tangan justru menghadapi masalah sulitnya mengakses permodalan. Kondisi ini membuat UMKM makin sulit bersaing.Menurut Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Hj Mufidah Jusuf Kalla, kendala terbesar yang dihadapi UMKM selain akses permodalan, adalah pemasaran, dan teknik produksi.”Karena …

Keberadaan Koperasi Unit Desa Menguntungkan Para Petani Koperasi merupakan wadah yang telah disediakan panitia guna membantu kelancaran dari perputaran roda perekonomian Indonesia. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat membantu jalanya usaha para pengusaha kecil yang kesulitan mencari modal dan sulit untuk mengajukan peminjaman dana ke bank-bank besar karena syarat-syarat yang cukup berbelit dan sulit untuk …

Peluang usaha distribusi, jika Anda tahu, adalah peluang usaha yang sangat menguntungkan. Soalnya, Anda tidak perlu memikirkan proses produksi dan langsung mendapatkan keuntungan dari setiap produk yang Anda distribusikan. Usaha distribusi adalah salah satu usaha pemasaran produk meliputi semua aktivtas yang melibatkan penjualan barang secara langsung kepada konsumen akhir. Ada dua cara yang bisa dijalanka...

Kaum millenial masih enggan berbisnis koperasi, Kemajuan teknologi digital dianggap telah membawa perubahan besar bagi dunia ekonomi Indonesia, khususnya bagi perkembangan Koperasi dan UKM. Namun, generasi milenial masih enggan menyentuh sektor bisnis Koperasi. Hal ini disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto dalam acara Forum Tematik Bakohumas ‘Koperasi Milenial Mendorong Perekonomian …

Mulai Tahun 2019 Koperasi Aktif Harus Lakukan RAT dan Bangun Sinergi, Guna percepatan pendataan koperasi, sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Prov/D.I dan Kab/Kota harus lebih ditingkatkan lagi. Harapan ini disampaikan Sekretaris Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring usai membuka Rapat Koordinasi dan Pelatihan Teknis Pendataan Koperasi Angkatan II …

Program Pemberdayaan SDM, Solusi Inovatif Menghubungkan SDM yang Terampil di Bidang IT Dengan Para Pebisnis. Setiap orang sudah pasti mempunyai cita-cita ataupun visi yang tinggi. Saya mempunyai visi hidup; “bermanfaat sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya manusia” Dengan pengalaman menekuni Bisnis Online, dengan motivasi ingin meningkatkan taraf ekonomi warga sekitar dan mengurangi urbanisasi dari desa ke kota, saya …

Beberapa Fakta Menarik tentang Koperasi dan UKM di 2019 Tak terasa, tahun 2018 sudah mencapai penghujungnya. Itu artinya, sebentar lagi tahun 2019 tiba. Menjelang pergantian kalender, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satunya adalah masalah ekonomi. Hal ini patut menjadi perhatian mengingat keadaan ekonomi di tahun mendatang belum tentu sama dengan tahun sekarang. Untuk …

3 Strategi Sukses Membuka Bisnis Tanpa Modal, Kata siapa bisnis tanpa modal itu tidak mungkin? Hal ini dipicu karena kebanyakan dari kita mempunyai pikiran bahwa modal itu adalah hal utama dalam membuka bisnis. Padahal ada banyak cara untuk membuka usaha tanpa harus menggunakan modal dari kita sendiri. Membuat sebuah bisnis memang tidak semudah membalikkan tangan. …

Quo Vadis KUD Oleh Mathius Tadung Lebih dari tujuh dekade UUD 45 Pasal 33 Ayat 1 telah mencanangkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Bung Hatta sebagai “Bapak Koperasi” menyebutnya sistem ekonomi koperasi. Hal ini tertuang dalam penjelasan UUD 45 Pasal 33. Bunyinya, “Dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua …

Bagi sebagian orang, menjadi tua merupakan hal yang menakutkan. Saat memasuki usia tua, pensiun dari pekerjaan akan menjadi salah satu keputusan yang harus Anda jalani. Keterbatasan akan kekuatan fisik seringkali menjadi kendala untuk melakukan aktivitas yang produktif. Padahal banyak sekali jenis usaha setelah pensiun yang dapat menghasilkan uang meskipun fisik tak sekuat dulu lagi. Berkebun …
author

Author Name

Author Description!

Get Free Email Updates to your Inbox!

Posting Komentar

www.CodeNirvana.in

Translate

Total Pageviews

Copyright © Saudagar Jogja | Jasa SEO Murah | Designed By Jasa Toko Online